Expand/collapse block Events CalendarEvents Calendar

 
Expand/collapse block Magister Psikologi ProfesiMagister Psikologi Profesi

Selayang Pandang

Sejak diterbitkan Surat Keputusan Mendikbud No. 0324/U/1994 tentang Kurikulum Nasional Program Studi Psikologi, maka diputuskan terminal Pendidikan Tinggi Psikologi di Indonesia adalah pendidikan akademik strata satu tersebut (S-1) dengan gelar sarjana psikologi. Sebelum diterbitkannya Surat Keputusan tersebut pendidikan tinggi psikologi adalah pendidikan yang mengintegrasikan pendidikan akademik profesi dengan gelar Dra./Drs. Dan sebutan psikolog. Dengan demikian Fakultas Psikologi Universitas Airlangga pernah melakukan pendidikan profesi psikologi. Dengan perubahan lurikulum 1994 maka lulusan Program Studi sejak implementasi kurikulum tahun 1994 tersebut hanya mendapat gelar sarjana psikologi, dan belum diakui sebagai profesi psikolog.

Pada saat ini dan masa datang tuntutan kebutuhan terhadap peran Psikolog di Indonesia semakin tinggi. Dengan adanya perubahan kontekstual masyarakat baik di bidang sosial, budaya politik dan ekonomi akan menimbulkan persoalan-persoalan bio-psiko-sosial yang rumit, sehingga kebutuhan akan Psikolog yang profesional semakin besar. Berdasarkan evaluasi yang mendalam oleh kalangan organisasi profesi psikologi dalam hal ini Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) disimpulkan bahwa kompetensi sarjana psikologi sebagai ilmuwan (scientist) masih dianggap kurang memadai dalam memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat dalam menangani persoalan-persoalan bio-psiko-sosial yang ada, baik dari segi tingkat kompetensinya maupun dari etika profesi, sehingga banyak dijumpai malpraktik dikalangan mereka dan tentu hal ini akan sangat merugikan masyarakat maupun kelangsungan hidup profesi psikologi.

Dari studi mendalam yang telah dilakukan tentang profesi psikologi di luar negeri, ternyata di beberapa negara maju profesi psikolog menuntut kompetensi yang lebih tinggi dari kompetensi lulusan sarjana (bachelor), yaitu setara dengan strata magister, bahkan di negara-negara tertentu kompetensi psikolog harus setara dengan strata doktor.

Berdasarkan pemikiran di atas maka dalam Kongres HIMPSI di Bandung pada tahun 2000, diputuskan bahwa perlu peningkatan kompetensi sarjana psikologi di Indonesia menjadi psikolog yang setara dengan magister (strata dua dalam system pendidikan tinggi) dengan sebutan magister psikolog (analogi dengan magister notariat atau magister manajemen). Adapun penyelenggaraan pendidikan profesi tersebut dilaksanakan atas dasar kerjasama antara organisasi profesi dan perguruan tinggi yang telah memenuhi persyaratan.

Forum koordinasi antara kalangan pendidikan tinggi psikologi dan HIMPSI yang tergabung dalam forum Kolokium Psikologi Indonesia setelah melakukan kajian mendalam juga menyimpulkan dan memutuskan dalam bentuk kesepakatan bahwa pendidikan profesi psikologi disetarakan dengan pendidikan magister.

Program Studi Magister Profesi Psikologi di Fakultas Psikologi Universitas Airlangga adalah program pendidikan yang membekali pengetahuan keprofesionalan, membangun sikap profesional dan ketrampilan profesional psikologi, yang lebih menekankan penerapan psikologi dalam merespon kebutuhan masyarakat, dengan berbagai bentuk pelayanan jasa dan praktek psikologis, baik dengan pendekatan individual, kelompok, komunitas maupun institusional.

 

Landasan Pendirian

  • Rekomendasi Himpsi Pusat no. 01/SR/PP-Himpsi/V/03.
  • Surat Ijin Rektor Universitas Airlangga no. 4928/J03/PP/2003.
  • Izin Pendirian Program Pendidikan Magister Profesi Psikologi 001/PP Himpsi.IP/VIII/03 (diperpanjang dengan SK. No.001/PP.Himpsi.P-1/07).
  • SK Rektor Universitas Airlangga BHMN Nomor No.817/H3/KR /2009, yang berlaku sejak tanggal 5 Mei 2009, berubah nama dan status menjadi Program Studi Magister Profesi Psikologi Fakultas Psikologi Universitas Airlangga.

Kompetensi Lulusan

Program Profesi Magister Psikologi adalah program pendidikan profesi yang lebih menekankan penerapan ilmu psikologi untuk pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk praktek-praktek psikologis bagi yang membutuhkan pendekatan individual maupun kelompok. Kualifikasi kompetensi lulusan yang diharapkan setelah mengikuti Program Profesi Magister Psikologi adalah sebagai berikut:

  • Menguasai prinsip-prinsip psikodiagnostik dan psikoterapi;
  • Mampu melakukan asesmen dan intervensi psikologis;
  • Mampu melakukan penelitian psikologi terapan; dan
  • Mentaati kode etik psikologi.

 

Gelar & Sebutan

Lulusan Program Studi Magister Profesi Psikologi berhak menyandang gelar akademik Magister Psikologi (M.Psi.) dan memperoleh sertifikat sebutan psikolog.

Beban dan Waktu Pendidikan

Beban studi bagi peserta adalah 44 SKS (termasuk tugas akhir berupa Tesis), yang dapat ditempuh dalam 4 (empat) semester.

 

Peminatan

Program Studi Profesi Magister Psikologi Fakultas Psikologi Universitas Airlangga adalah pendidikan keprofesian psikologi pada tingkat magister, yang terdiri dari 3 (tiga) bidang Spesialisasi/Mayoring atau Kompetensi Utama, yaitu:

  • Psikologi Pendidikan
  • Psikologi Klinis
  • Psikologi Industri & Organisasi

Kurikulum Magister Profesi Psikologi

Matriks kegiatan akademik Program Studi Profesi Magister Psikologi secara rinci dapat dicermati pada tabel berikut:

Persyaratan Peserta

  • Sarjana psikologi atau psikolog dengan IPK minimal 2.75.
  • Peserta yang telah bekerja harus mendapat ijin belajar dari institusinya.
  • Berbadan sehat, yang dinyatakan dengan surat dokter.
  • Bersedia mengikuti program matrikulasi.
  • Bersedia menjadi peserta asuransi selama mengikuti program pendidikan.
  • Bersedia mengikuti semua peraturan yang ditetapkan pengelola program.
  • Lulus seleksi Tes Potensi Akademik, Tes Bahasa Inggris, Tes Pengetahuan Dasar Psikologi, dan wawancara.

 

Informasi Pendaftaran

Pusat Penerimaan Mahasiswa Baru - Penelusuran Minat Dan Kemampuan (PPMB-PMDK) Universitas Airlangga
Airlangga Convention Center (ACC) Kampus C Mulyorejo Surabaya 60115
Telp. +62 31 5956009, 5956010, 5956013
Faks. +62 31 5956027
ppmb.unair.ac.id

 

Sekretariat

Fakultas Psikologi Universitas Airlangga
Kampus B, Jl. Dharmawangsa Dalam Surabaya 60286
Telp. +62 31 5032770, 5014460
Faks. +62 31 5025910
Hubungi kami

 
Expand/collapse block Psychology NewsPsychology News
 
Expand/collapse block Psychology on  Psychology on